Berawal mencari informasi tiket promo alias murah, keisengan berikutnya menghinggapi mencari informasi harga airport-tax terkini. Cukup kaget setelah membaca berita kenaikan tarif Airport-Tax disini. PT Angkasa Pura II, akan meningkatkan tarif layanan terminal di penerbangan domestik dan internasional.
Dikutip dari artikel tersebut, Airport-tax domestik dan internasional bandara Jakarta adalah kenaikan tarif tertinggi dibandingkan dengan kota-kota lain, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 10.000 untuk pajak dalam negeri, dan dari Rp 5.000 hingga Rp 50.000 untuk pajak internasional (..wew..)
Ditambahkan lagi Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal mengatakan bahwa pelaksanaan tarif baru akan mulai bulan depan. Tarif penerbangan internasional baru akan dimulai pada tanggal 1 Maret, dan domestik pada 15 Maret.
Yah… untuk para pejalan keliling kota via pesawat, selain harus bergerilya mencari tiket promo (murah), musti menyiapkan kantong ekstra nih bayar airport-tax
bust pada naeg ya…. ckckck >.<
untungnya klo pergi2an ditanggung kantor
Mampir yah ka